Pelayanan Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri;
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  3. Faktur pembelian kendaraan bermotor;
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  5. Bukti pelunasan BPKB;
  6. Surat Dokumen dari Pabean (Kendaraan Bermotor CBU);
  7. NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor);
  8. Khusus Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi berwenang;
  9. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi;
  10. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan tercantumnya Nomor Kode Rekening;
  11. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, KAPOLRI, dilengkapi fotokopi dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut;
  12. Surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dan daftar penghapusan kendaraan bermotor dari dinas TNI/POLRI;
  13. Untuk kendaraan hasil lelang dilengkapi dengan surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang kendaraan bermotor;
  14. Berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang dilelang;
  15. Bukti pembayaran harga lelang.

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru / dump TNI/Polri dengan menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan Bermotor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif;
  5. Menetapkan besaran BBNKB l, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP;
  6. Memverifikasi SKKP;
  7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP;
  8. Mencetak STNK;
  9. Mencetak TNKB;
  10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB;
  11. Mengarsipkan SKKP.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 60 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

  • Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

  • Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
  • Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

a. Tarif BBNKB penyerahan pertama :

  • 12,5% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah;
  • 12,5% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI.

b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB;

c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan TNKB.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook)
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kendaraan Baru dan Pembayaran Pajak"