Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II)

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri;
  2. Kutipan risalah lelang untuk kendaraan bermotor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah;
  3. Akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah;
  4. Akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan kendaraan bermotor sebagai modal;
  5. Akta penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
  6. Akta pembagian harta benda bagi pemindahtangan karena perceraian;
  7. Akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak;
  8. Dokumen kendaraan bermotor (STNK, BPKB, serta arsip STNK dan BPKB);
  9. Hasil cek fisik kendaraan bermotor;
  10. NRKB dari Kepolisian (Satlantas Unit BPKB);
  11. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  12. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).

  1. Melakukan pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua;
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen;
  3. Menetapkan besaran PKB, BBNKB II, SWDKLLAJ, PNBP dan yang harus dibayar dan mencetak SKKP;
  4. Memverifikasi SKKP;
  5. Menerima Pembayaran SKKP;
  6. Mencetak STNK;
  7. Mencetak TNKB;
  8. Menyerahkan SKKP, STNK, dan TNKB;
  9. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai melakukan pendaftaran kendaraan bermotor balik nama kedua sampai mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor maksimal 45 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

  1. Roda 4 atau lebih     Rp 200.000,-
  2. Roda 2 atau 3           Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

  1. Roda 4 atau lebih     Rp 100.000,-
  2. Roda 2 atau 3           Rp 60.000,-

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

a. Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya:

  • 1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris;
  • 1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, eks KontraKor Asing yang tidak direekspoft) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III (Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB);
  • 0,5% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan.

b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan TNKB.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama Kedua (BBNKB II)"