Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK), b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas, c. Instansi pemerintah (termasuk SUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
  2. STNK;
  3. BPKB;
  4. Surat hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  5. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning);
  7. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari: a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi, b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi, c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota, d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, e. Sertifikasi standar yang terverifikasi/ijin usaha OSS yang berlaku efektif/ijin usaha angkutan lama yang masih berlaku.

  1. Cek fisik kendaraan;
  2. Wajib Pajak melakukan pendaftaran;
  3. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP;
  4. Cek data dan entry ke system;
  5. Penetapan PKB & SWDKLLAJ;
  6. Percetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran);
  7. Memverifikasi SKKP;
  8. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ;
  9. Pencetakan STNK;
  10. Pencetakan TNKB;
  11. Penyerahan STNK, SKKP, dan TNKB.

Jangka waktu mulai verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP dan STNK maksimal 45 menit.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang berlaku terkait dengan NJKB, Jenis, Tipe, dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor.

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan,pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif:

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ataupencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan TNKB.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan"