Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri;
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek flsik kendaraan bermotor;
  3. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor;
  4. Surat keterangan bermeterai dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin instansi yang berwenang;
  5. STNK;
  6. BPKB dan Tanda bukti pendaftaran;
  7. SKKP tahun terakhir;
  8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani.

  1. Melakukan pendaftaran perubahan warna;
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan bermotor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAJ, PNBP dan mencetak SKKP;
  5. Memverifikasi SKKP;
  6. Menerima pembayaran SKKP;
  7. Mencetak STNK;
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP;
  9. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 40 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

Penerbitan STNK:

  • Roda 4 atau lebih     Rp 200.000,-
  • Roda 2 atau 3           Rp 100.000,-

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; dan STNK.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Warna"