Pelayanan Mutai Keluar (Dalam dan Luar Provinsi)

No. SK: 14 Tahun 2023

  • Dokumen Persyaratan
    1. Identitas diri;
    2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
    3. STNK;
    4. BPKB;
    5. Dokumen arsip kendaraan bermotor;
    6. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Persyaratan Tambahan
    1. Kuitansi jual beli bermaterai cukup;
    2. Balik nama eks lelang kendaraan dinas milik negara surat keputusan penjualan dan penghapusan inventaris dari pejabat yang berwenang;
    3. Hibah, surat keterangan hibah, akte notaris/keputusan pengadilan negeri;
    4. Eks angkutan umum kuitansi pembelian bermaterai cukup;
    5. Surat pelepasan hak yang bermaterai cukup dan stempel perusahaan;
    6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).

  1. Melakukan pendaftaran pembayaran pajak mutasi keluar (dalam dan keluar provinsi);
  2. Memverifikasi persyaratan pembayaran pajak mutasi keluar;
  3. Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP;
  4. Memverifikasi SKKP;
  5. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP mutasi keluar;
  6. Menerbitkan surat keterangan fiskal antar daerah;
  7. Pemilik kendaraan bermotor menerima surat keterangan fiskal antar daerah;
  8. Mengarsipkan SKKP dan arsip surat keterangan fiskal antar daerah.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

Tarif Penerbitan Surat Mutasi Keluar daerah :

  1. Roda 4 atau lebih Rp 250.000,-
  2. Roda 2 atau 3 Rp 150.000,-

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan peftama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; Surat Mutasi Keluar; Surat Keterangan Fiskal (SKF); STNK sementara; dan Bukti pelunasan SWDKLLAJ.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook)
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutai Keluar (Dalam dan Luar Provinsi)"