Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri;
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
  3. SOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  4. STNK;
  5. BPKP dan tanda bukti pendaftaran;
  6. Surat Ijin Penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor angkutan umum;
  7. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari kendaraan bermotor angkutan umum menjadi kendaraan bermotor perseorangan;
  8. Untuk ubah bentuk dilengkapi surat keterangan dari bengkel yang telah memiliki izin dari instansi yang berwenang;
  9. Surat rancang bangun dan SRUT dari Dishub;
  10. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning);
  11. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ubah bentuk kendaraan bermotor;
  12. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk alih fungsi kendaraan bermotor.

  1. Melakukan pendaftaran alih fungsi dan ubah bentuk;
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident kendaraan bermotor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan besaran PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayar dan mencetak SKKP;
  5. Memveriflkasi SKKP;
  6. Menerima Pembayaran SKKP;
  7. Mencetak STNK;
  8. Mencetak TNKB;
  9. Menyerahkan STNK, SKKP dan TNKB;
  10. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

a. Penerbitan STNK :

  1. Roda 4 atau lebih     Rp 200.000,-
  2. Roda 2 atau 3           Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

  1. Roda 4 atau lebih     Rp 100.000,-
  2. Roda 2 atau 3           Rp 60.000,-

Tarif BBNKB ubah bentuk sebesar 12,5% untuk kendaraan bermotor ubah bentuk dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor ubah bentuk tahun terbaru pada saat ubah bentuk.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; STNK; dan TNKB.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N; 
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Fungsi dan Ubah Bentuk"