Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Identitas diri;
  2. Bukti hasil pemeriksaan cek flsik kendaraan bermotor;
  3. STNK dan BPKB serta SKKP tahun terakhir;
  4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
  5. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ganti mesin bukan baru;
  6. Kuitansi pembelian mesin;
  7. BPKB, STNK dan asal-usul berkas Kendaraan bermotor mesin pengganti;
  8. Faktur pembelian mesin pengganti;
  9. Surat keterangan dari bengkel, resmi atau APM atau bengkel umum yang melakukan penggantian mesin/bengkel yang ditunjuk.

  1. Melakukan pendaftaran perubahan mesin;
  2. Memverifikasi persyratan dan keabsahan dokumen regident kendaraan bermotor yang diajukan;
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi;
  4. Menetapkan PKB, SWDKLLAJ, PNBP dan mencetak SKKP;
  5. Memverifikasi SKKP;
  6. Menerima pembayaran SKKP;
  7. Mencetak STNK;
  8. Menyerahkan STNK dan SKKP;
  9. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 35 menit.

Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:

Penerbitan STNK:

  1. Roda 4 atau lebih     Rp 200.000,-
  2. Roda 2 atau 3           Rp 100.000,-
Dasar Pengenaan Tambahan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin dipungut tambahan BBNKB sebesar 12,5% Nilai Jual Mesin Pengganti.

Nilai Jual Mesin Pengganti ditetapkan sebagaimana berikut :

  1. Mesin dengan isi silinder s.d 2.500cc, sebesar Rp.8.000.000,-;
  2. Mesin dengan isi silinder 2.501cc s.d 5.000cc, sebesar Rp. 15.000.000,- ;
  3. Mesin dengan isi silinder 5.001cc s.d 10.000cc, sebesar Rp. 20.000.000,- ;
  4. Mesin dengan isi silinder diatas 10.000cc, sebesar Rp. 30.000.000,- .

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  • 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan.

b. Tarif PKB Progresif

  • 2% untuk kepemilikan kedua;
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
  • 3% untuk kepemilikan keempat;
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • NJKB; dan
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP; dan STNK.

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook);
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Mesin"