No. SK: 14 Tahun 2023
Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit.
Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2% pokok Retribusi Daerah.
SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah); TBP (Tanda Bukti Pembayaran); dan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store