Pelayanan Retribusi Daerah

No. SK: 14 Tahun 2023

  1. Mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) Surat Permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. Fotokopi KTP/identitas lain yang sah.

  1. Berdasarkan SPTRD/ Surat permohonan atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditandatangani oleh petugas penetapan;
  3. Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di tempat pelayanan Retribusi diberikan;
  4. Jatuh tempo pembayaran Retribusi Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan;
  5. Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan Wajib Retribusi membayar Retribusi Daerah kepada Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu;
  6. Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu membuat TPB (Tanda Bukti pembayaran) atau bukti lain yang sah untuk diberikan kepada Wajib Retribusi;
  7. Bendahara Penerimaan atau Bendahara penerimaan Pembantu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak uang kas diterima wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Jangka waktu penerimaan pembayaran Retribusi Daerah sampai penerbitan TBP maksimal 10 menit.

Ditetapkan dengan peraturan daerah kemudian di tinjau kembali paling lama 3 tahun dengan peraturan Gubernur. Tarif Retribusi terahir ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tarif Retribusi Daerah (Pergub 16 Tahun 2022) Denda keterlambatan sebesar 2% pokok Retribusi Daerah.

SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah); TBP (Tanda Bukti Pembayaran); dan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).

  1. Pengaduan melalui kotak saran;
  2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
  3. Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/Facebook)
  4. Pengaduan melalui call center dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Daerah"