1. RKA/ RKA-P yang ditandatangani Kepala Dinas. 2. DPA/ DPPA yang ditandatangani Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tengah, Tim asistensi dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah.
Surat Rekomendasi Kelayakan SKP Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan Bisa Menerapkan GMP dan SSOP dan Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan Pengusulan Sertifikat SKP
Surat Izin Usaha Pemasaran/Pengolahan Perikanan
Promosi Pemasaran Prodak Hasil Perikanan Konsumsi dan Nonkonsumsi
Pelaku Usaha Pengolah Produk Perikanan Nonkonsumsi Bisa Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan
1. Penyusunan RKBMD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah 2. DPA, Tim asistensi BPKAD
BAP Pemeriksaan Barang Milik Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
1. Laporan Pengadaan Barang 2. Laporan Penerimaan, Pengelurana Barang 3. Kartu Inventaris Barang. Buku Inventaris Barang Surat Laporan Mutasi Barang 4. Laporan Neraca Barang Aset Tetap dan Neraca Aset Lancar
Penerbitan KIR (Kartu Inventaris Ruangan) yang ditandatangani Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
Surat Permintaan Membayar – Ganti Uang
Surat Permintaan Membayar – Langsung
Surat Permintaan Membayar - Uang Persediaan
ASN dapat menggunakan KARPEG
ASN dapat menggunakan KARTU/KARSI
Bagi tamu kepala dinas, konfirmasi keberadaan/kesediaan akan dilakukan melalui staf administrasi di ruang kadis
- Pengaduan oleh masyarakat disampaikan melalui email, Fax/Telepon, Surat maupun datang langsung ke Dinas - Setelah keluhan terselesaikan pihak Dinas akan membuat jawaban tertulis atau meghubungi langsung pelanggan terkait keluhan - Setiap pelanggan yang menyampaikan keluhan memberikan identitas yang jelas
Prosedur Pelayanan Kegiatan, Pertemuan, Forum, Pelatihan, Sosialisasi Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, kedudukan pada masing-masing UPTD berpedoman pada Standar Pelayanan ini