1-5 Hari dari Permohonan Pembinaan Mutu oleh UPI/UMKM
Tidak dipungut biaya
Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan Bisa Menerapkan GMP dan SSOP dan Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan Pengusulan Sertifikat SKP
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah |
Seksi P2HP |
Jalan Undata No. 7 Kota Palu |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store