Pembinaan Mutu Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan

  1. Memiliki Tempat produksi (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  2. Ada Kegiatan pengolahan Hasil perikanan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  3. Memiliki Komitmen dalam menjalankan GMP dan SSOP (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  4. Memiliki NIB Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  5. Memiliki Tempat Produksi (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil/UMKM)
  6. Ada Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil/UMKM)
  7. Memiliki Komitmen dalam menjalankan GMP dan SSOP (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil/UMKM)

  1. Mengajukan permohonan pembinaan peningkatan mutu baik dari penyuluh Pendamping/ Dinas Kabupaten/Kota dan bisa secara langsung oleh Pemilik Usaha UPI/UMKM
  2. Mengisi from Registrasi Data Unit Pengolahah
  3. Pihak Pembina Mutu Provinsi melakukan Kunjungan lapangan
  4. Membuat Laporan Hasil pembinaan Mutu dan Memberikan Solusi bagi UPI/UMKM guna melakukan pembenahan untuk di tindaklanjuti

1-5 Hari dari Permohonan Pembinaan Mutu oleh UPI/UMKM

Tidak dipungut biaya

Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan Bisa Menerapkan GMP dan SSOP dan Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan Pengusulan Sertifikat SKP

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Seksi P2HP

Jalan Undata No. 7 Kota Palu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Mutu Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan"