Pemasaran dan Promosi Hasil Perikanan

  1. 1. a. Usaha perikanan Nonkonsumsi Meliputi: Ikan Hias Air Tawar/ Laut, Aquascape, Kerajinan Kerang,Mutiara, Minyak Ikan, Rumput Laut Kering, garam, Albumin, Citosan, Tepung Ikan, Silase b. Usaha Pengolahan Perikanan Konsumsi Meliputi : Bakso, Nuget, Krupuk, Sosis, Abon, Sambal Ikan,Tortila,Bandeng Bebas Duri, Surimi, Ikan Kering
  2. Memiliki Jenis Produk Unggulan dan Berdaya Saing
  3. Melampirkan Foto Prodak
  4. Telah Mengikuti Standar SNI
  5. Memiliki IRT/SIUP
  6. Memiliki NIB
  7. Memiliki Sertifikat Halal (Khususu Prodak Makanan)

  1. Melakukan Verifikasi Data Pelaku usaha Pengolah Hasil Perikanan Konsumsi dan Nonkonsumsi
  2. Menghubungi Pihak Pelaku usaha Untuk Mengikuti Kegiatan
  3. Melakukan Kunjungan lapangan ke lokasi usaha
  4. Melakukan Kunjungan lapangan ke lokasi usaha
  5. Menghubungi Pihak Pelaku Usaha yang Layak untuk mengikuti Kegiatan Pemasaran/Pameran

2 - 4 Hari Setiap bazar Ikan

4 - 6 Hari Saat Kegiatan  Pameran/Ekspo


Tidak dipungut biaya

Promosi Pemasaran Prodak Hasil Perikanan Konsumsi dan Nonkonsumsi

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Seksi P2HP

Jalan Undata No. 7 Kota Palu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasaran dan Promosi Hasil Perikanan"