Disesuaikan dengan penyusunan APBD/ APBD-P
Provinsi Sulawesi Tengah.
Tidak dipungut biaya
1. RKA/ RKA-P yang ditandatangani Kepala Dinas. 2. DPA/ DPPA yang ditandatangani Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tengah, Tim asistensi dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah.
- Dapat disampaikan secara langsung (KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM)
- Email dkpprovsulteng@gmail.com
Hp/WaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store