Penyusunan DPA/ DPPA

  1. Pagu KUA PPAS
  2. Usulan RKA/ RKA-P Sekretariat/Bidang/UPT
  3. RPJMD
  4. Renstra

  1. Sekretariat/Bidang/UPT mengusulkan kepada Kepala Dinas mengenai RKA/ RKA-P
  2. Sub Bagian Program Mengevaluasi dan mengkoreksi program, kegiatan, jenis belanja dan kode rekening.
  3. Apabila ada data yang perlu penjelasan akan dikoordinasikan kepada masing-masing pengusul
  4. Menyusun dan menginput RKA/ RKA-P pada Aplikasi.
  5. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan pada admin BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.
  6. RKA/ RKA-P yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan TAPD dilegalkan menjadi DPA/DPPA diserahkan kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Disesuaikan dengan penyusunan APBD/ APBD-P Provinsi Sulawesi Tengah.

Tidak dipungut biaya

1. RKA/ RKA-P yang ditandatangani Kepala Dinas. 2. DPA/ DPPA yang ditandatangani Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Tengah, Tim asistensi dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah.

-          Dapat disampaikan secara langsung (KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM)

-          Email dkpprovsulteng@gmail.com

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan DPA/ DPPA "