Bantuan Sarana Pemasaran /Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan

  1. Memiliki Tempat Usaha Pengolahan
  2. Memiliki Aktifitas Usaha Pengolahan
  3. Memiliki IRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  4. Mengajukan Permohonan Kebutuhan dalam Bentuk Proposal
  5. Melampirkan Foto Kegiatan Produksi, Tempat Usaha
  6. Melampirkan Fotocopy KTP (Ketua Kelompok dan Anggota)

  1. Melakukan Verifikasi Data Permohonan Bantuan oleh Tim Pembina Mutu P2HP
  2. Melakukan Verifikasi Lapangan ke Lokasi Pemohon UMKM
  3. Menginput Kebutuhan Pemohon untuk di Usulkan kedalam Anggaran APBD
  4. Memberikan/Menyerahkan Bantuan Kepada UMKM Sesuai dengan Kebutuan dan Ketersediaan Anggaran

Waktu Untuk Realisasinya Bantuan 5 - 12 Bulan

(Tergantung Ketersediaan Dana)


Tidak dipungut biaya

Bantuan Hibah

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Jalan Undata No:7 Kota Palu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sarana Pemasaran /Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan"