2-7 Hari dari Permohonan Pembinaan Mutu Prodak |
(Tergantung dari jarak Lokasi Unit Pengolah Produk Nonkonsumsi) |
Tidak dipungut biaya
Pelaku Usaha Pengolah Produk Perikanan Nonkonsumsi Bisa Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah |
Seksi P2HP |
Jalan Undata No. 7 Kota Palu |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store