Pembinaan Mutu Unit Pengolah Produk Perikanan Nonkonsumsi (UPPN)

  1. Bergerak di Bidang usaha perikanan Nonkonsumsi Meliputi: a. Ikan Hias Air Tawar/ Laut, Aquascape, Kerajinan Kerang,Mutiara, Minyak Ikan, Rumput Laut Kering, garam, Albumin, Citosan, Tepung Ikan, Silase
  2. Mengajukan permohonan pembinaan mutu
  3. Melampirkan Foto Kegiatan Usaha
  4. Melampirkan data Poduksi dan Nilai perdagannya Memiliki Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Produk agar Berdaya Saing

  1. Mengajukan permohonan pembinaan peningkatan mutu baik dari penyuluh Pendamping/ Dinas Kabupaten/Kota dan bisa secara langsung oleh Pemilik Usaha UPI/UMKM
  2. Mengisi from Registrasi Data Unit Pengolahah
  3. Pihak Pembina Mutu Provinsi melakukan Kunjungan lapangan Membuat Laporan Hasil pembinaan Mutu dan Memberikan Solusi bagi Unit
  4. Pengolah Produk Nonkonsumsi guna melakukan pembenahan untuk di tindaklanjuti

2-7 Hari dari Permohonan Pembinaan Mutu Prodak

(Tergantung dari jarak Lokasi Unit Pengolah Produk Nonkonsumsi)


Tidak dipungut biaya

Pelaku Usaha Pengolah Produk Perikanan Nonkonsumsi Bisa Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Seksi P2HP

Jalan Undata No. 7 Kota Palu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Mutu Unit Pengolah Produk Perikanan Nonkonsumsi (UPPN)"