Pelaksananaan Pertemuan Dinas

  1. Pengusulan SK Panitia
  2. Pembagian Tugas, Konsep Surat Narasumber, Konsep Surat Permintaan Peserta, Konsep Pelaksanaan Kegiatan

  1. Kepala Dinas menetapkan Panitia Pelaksana Kegiatan dan mengarahkan kepada Sekretaris/ Kepala bidang/Kepala UPTD
  2. Sekretaris menerima dan memberi arahan kepada Kepala Seksi/Kasubag untuk segera melakukan rapat persiapan dengan Panitia Pelaksana
  3. Kasubag menerima dan mengarahkan jabatan pelaksana untuk menghubungi semua Panitia untuk melakukan rapat di waktu yang telah ditentukan
  4. Pengelola menerima dan menghubungi panitia pelaksana terkait pelaksanaan rapat persiapan
  5. Pengelola mendokumentasikan dan mencatat hasil rapat dan melaporkan kepada Kepala Seksi/Kasubbag
  6. Kasubag menerima dan melaporka kepada Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Seksi
  7. Sekretaris menerima, memaraf, dan menyerahkan kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menerima dan mengarahkan kepada Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala UPTD Terkait pelaksanaan kegiatan

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Kegiatan, Pertemuan, Forum, Pelatihan, Sosialisasi Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, kedudukan pada masing-masing UPTD berpedoman pada Standar Pelayanan ini

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksananaan Pertemuan Dinas "