Surat Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Perikanan

  1. Melampirkan Fotocopy NIB (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  2. Melampirkan Fotocopy NPWP (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  3. Melampirkan Fotocopy KTP dengan menunjukkan aslinya (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  4. Fotocopy akta Pendirian Perusahaan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  5. Surat pernyataan bematerai penanggung jawab persahaan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  6. Surat rekomendasi Lokasi dari Kabupaten/Kota (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  8. Surat kuasa bermaterai (Jika dikuasakan) (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  9. Surat Permohonan SIUP (Baru/Perpanjang) (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  10. Pas foto warna ukuran 3x4 cm (dua lembar) dan 4x6 cm (2 lembar) (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Menengah Besar)
  11. Melampirkan Fotocopy NIB (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  12. Melampikan Fotocopy NPWP (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  13. Melampirkan Fotocopy KTP dengan menunjukkan aslinya (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  14. Fotocopy akta Pendirian Perusahaan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  15. Surat pernyataan bematerai penanggung jawab persahaan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  16. Surat rekomendasi Lokasi dari Kabupaten/Kota (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  17. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  18. Surat kuasa bermaterai (Jika dikuasakan) (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  19. Surat Permohonan SIUP (Baru/Perpanjang) (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  20. Pas foto warna ukuran 3x4 cm (dua lembar) dan 4x6 cm (2 lembar) (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)
  21. Foto lokasi perusahaan Tampak dari Depan dan bagian dalam (Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Kecil)

  1. Melengkapi berkas permohonan bagi pelaku usaha
  2. Melakukan pendaftaran secara Online melalui aplikasi yang telah di sediakan oleh PTSP Pelayana terpadu Satu Pintu
  3. Berkas permohonan di verifikasi oleh PTSP (Bila tidak lengkap akan dikembalikan)
  4. Pihak PTSP menerbitka Telaan Teknis kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan dalam hal ini pelaksanaan Teknisnya oleh Seksi P2HP melakukan verifikasi Lapangan
  6. Tim Teknis P2HP membuat laporan hasil temuan Verifikasi lapangan
  7. Pemohon melakukan perbaikan sarana pendukung pemasaran/pengolahan bila ada temuan perbaikan
  8. Penerbitan Rekomendasi Teknis SIUP bagi pemohon
  9. Pembayaran Setoran Distribusi Daerah oleh pihak pemohon
  10. Penyetoran Bukti Hasil pembayaran Distribusi
  11. Penerbitan SIUP (Pemasaran/Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan

Perpanjangan SIUP dapat dilakukan 3 bulan sebelum Habis masa Aktif

Proses Verifikasi lapangan 2-5 Hari (Tergantung Lokasi Pemohon)

Penerbitan SIUP setelah Hasil verifikasi lapangan 4 hari


 Tarif Bagi  UPI sekala Menengah Besar : Rp. 750.000,-

 Tarif Bagi UPI Kecil/ UKM                            : Rp. 350.000,-


Surat Izin Usaha Pemasaran/Pengolahan Perikanan

Kantor PTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Perikanan"