Penerbitan SPM - UP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Surat Permohonan Permintaan Uang Persediaan
  2. SPP-UP

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu Menyampaikan surat permohonan Uang Persediaan
  2. Bendahara Pengeluaran membuat Rekapan permintaan Uang Persediaan serta SPP-UP dokumen lainya serta menandatangani SPP-UP dan meregister SPP
  3. Verifikator dan PPK meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP dan kesesuainnya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan : - Surat Pengantar SPP-UP - Ringkasan SPP-UP - Salinan SPD - Draf Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
  4. Jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap maka PPK OPD akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM
  5. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima
  6. Jika SPP-UP dinyatakan lengkap maka PPK OPD akan menerbitkan SPM
  7. PPK Memberi Paraf Pengesahan SPM-UP
  8. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM- UP dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM
  9. SPM dan dokumen kelengkapannya akan diajukan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  10. Mengarsipkan Dokumen SPM-UP
  11. Mencatat dokumen SPM-UP dalam buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-UP

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permintaan Membayar - Uang Persediaan

-            Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset)

Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPM - UP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah"