Pengusulan Kartu Pegawai (KARPEG)

  1. Photo Copy SK 80 % yang telah dilegalisir
  2. Photo Copy SK 100 % yang telah dilegalisir
  3. Photo Copy Sertifikat Prajabatan yang telah dilegalisir
  4. Pas Photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  5. Draft Surat Pengantar
  6. Draft Berkas dan Surat Pengantar

  1. Pengelola mendata, mengumpulkan kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar berkas usulan PNS yang belum memiliki Kartu Pegawai (KARPEG) kemudian menyampaikan kepada Kasubag
  2. Kasubag menerima, memeriksa dan memaraf draft Surat Pengantar berkas usulan Kartu Pegawai (KARPEG) kemudian menyampaikan kepada Sekretaris
  3. Sekretaris menerima dan memaraf draft Surat Pengantar berkas usulan Kartu Pegawai (KARPEG) kemudian menyampaikan kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Pengantar berkas usulan Kartu Pegawai (KARPEG) kemudian menyerahkan kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti.
  5. Sekretaris menerima dan menyerahkan Surat Pengantar berkas usulan Kartu Pegawai (KARPEG) yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas kepada Kasubag untuk ditindaklanjuti.
  6. Kasubag menerima Surat Pengantar berkas usulan Kartu Pegawai (KARPEG) dan memerintahkan kepada jabatan pelaksana untuk ditindaklanjuti.
  7. Pengelola memberi nomor Surat Keluar, mengagendakan ke dalam buku agenda Surat Keluar dan mengirim berkas usulan Kartu Pegawai (KARPEG) ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan KARPEG

Dapat disampaikan secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Kartu Pegawai (KARPEG)"