Peningkatan SDM QC Bagi UPI/UKM Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan

  1. Memiliki Tempat Usaha Pengolahan
  2. Memiliki Aktifitas Usaha Pengolahan
  3. Memiliki IRT/SIUP/Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Belum Memiliki Sertifikat di Bidang Quality Control/Sertifikat Pengolahan Ikan
  4. Melampirkan Foto Kegiatan Produksi, Tempat Usaha
  5. Melampirkan Fotocopy KTP
  6. Rekomendasi dari Pimpinan UPI/UMK
  7. Melampirkan Foto warna Ukuran 4x6 3 lembar

  1. Melakukan Verifikasi Data Calon Peserta Peningkatan SDM QC Bagi UPI/UKM
  2. Menginput Data Calon Peserta yang memenuhi syarat
  3. Menyusun Jadwal Kegiatan Peningkatan SDM QC
  4. Mengundang Calon Peserta Peningktan SDM QC Untuk Mengikuti Pelatihan
  5. Memberikan Pelatihan/ Bimbingan Mengenai GMP dan SSOP
  6. Memberikan Evaluasi/ Ujian Bagi Peserta
  7. Penyerahan Sertifikat QC bagi Peserta yang Lulus

Waktu yang dibutuhkan 1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Quality Control /SPI

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah

Jalan Undata No:7 Kota Palu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan SDM QC Bagi UPI/UKM Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan"