Penanganan Keluhan Pelanggan

  1. SK Tim Tindak Lanjut
  2. Email, Fax, Kotak Pengaduan
  3. Keluhan Masyarakat

  1. Kepala Dinas menetapkan Tim Tindak Lajut Penanganan Keluhan Masyarakat dan mengarahkan kepada Sekretaris
  2. Sekretaris menerima, menelaah dan memberi arahan kepada Kasubbag untuk menindaklanjuti
  3. Kasubbag menerima, menelaah dan memberi arahan kepada Pejabat Pelaksana
  4. Pengelola menerima tugas, menelaah dan mengelola semua sarana dan pengaduan yang ada di Dinas
  5. Pengelola menerima pengaduan dari Masyarakat, mencatat dan meneruskan kepada Kasubbag
  6. Kasubbag menerima, menelaah kemudian menyampaikan kepada Sekretaris
  7. Sekretaris menerima, menelaah, dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menerima, menelaah, dan memanggil Bidang/UPT terkait kemudian bersama-sama menyelesaikan masalah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

- Pengaduan oleh masyarakat disampaikan melalui email, Fax/Telepon, Surat maupun datang langsung ke Dinas - Setelah keluhan terselesaikan pihak Dinas akan membuat jawaban tertulis atau meghubungi langsung pelanggan terkait keluhan - Setiap pelanggan yang menyampaikan keluhan memberikan identitas yang jelas

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Keluhan Pelanggan"