Pengusulan Kartu Istri (KARSI) dan Kartu Pengusulan Suami (KARSI)

  1. Photo Copy SK 100 % yang telah dilegalisir
  2. Photo Copy Sertifikat Prajabatan yang telah dilegalisir
  3. Pas Photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  4. Draft Surat Pengantar

  1. Pengelola mendata, mengumpulkan kelengkapan berkas dan membuat Surat Pengantar berkas usulan PNS yang belum memiliki Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) kemudian menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian dan Umum
  2. Kasubag menerima, memeriksa dan memaraf draft Surat Pengantar berkas usulan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) kemudian menyampaikan kepada Sekretaris
  3. Sekteratis menerima dan memaraf draft Surat Pengantar berkas usulan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) kemudian menyampaikan kepada Kepala Dinas.
  4. Kadis menerima dan menandatangani Surat Pengantar berkas usulan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) kemudian menyerahkan kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti.
  5. Sekretaris menerima dan menyerahkan Surat Pengantar berkas usulan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas kepada Kasubag Kepegawaian dan Umum untuk ditindaklanjuti
  6. Kasubag menerima Surat Pengantar berkas usulan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) dan memerintahkan kepada jabatan pelaksana untuk ditindaklanjuti.
  7. Pengelola memberi nomor Surat Keluar, mengagendakan ke dalam buku agenda Surat Keluar dan mengirim berkas usulan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan KARTU/KARSI

Dapat disampaikan secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Kartu Istri (KARSI) dan Kartu Pengusulan Suami (KARSI)"