Pelayanan Pengujian Berkala/Numpang Uji Masuk/Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUe ( Kartu Pintar dan Sertifikat ) yang berlaku selama 6 (enam) Bulan, Surat Keterangan Tidak Lulus Uji

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUe ( Kartu Pintar dan Sertifikat )dengan masa berlakuselama 6 (enam) bulan, Surat Keterangan Tidak Lulus Uji

Pelayanan Rekomendasi / Surat Keterangan Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Rekomendasi/surat keterangan mutasi keluar kendaraan bermotordengan masa berlaku 1 (satu) bulan

Pelayanan Rekomendasi / Surat Keterangan Numpang Uji Keluar Kendaraan Bermotor
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Rekomendasi/surat keterangan numpang uji keluar kendaraan bermotordengan masa berlakuselama 1 (satu) bulan

Pelayanan Rekomendasi / Surat Keterangan Rubah Sifat/Fungsi Kendaraan Bermotor
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Rekomendasi/surat keterangan rubah sifat/fungsi kendaraan bermotordengan masa berlaku 1 (satu) bulan

Pelayanan Kartu Pengawasan (Kps) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

KPS Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek dengan masa berlaku 5 (lima) Tahun

Pelayanan Kartu Pengawasan (Kps) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan masa berlaku 5 (lima) Tahun

Pelayanan Surat Keputusan (Sk) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Pelayanan Surat Keputusan (Sk) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek.

Pelayanan Pemeliharaan/Perbaikan Prasarana Lalu Lintas
Pemerintah Kota Madiun / Dinas Perhubungan

Pelayanan Pemantauan dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana Lalu Lintasdengan masa berlakusesuaidenganPermohonan