Pelayanan Surat Keputusan (Sk) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dishub Kota Madiun
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Angkutan Umum atas nama Perseroan Terbatas (PT) atau Koperas
  3. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi
  5. Fotocopy Nomor IndukBerusaha (NIB) dari Lembaga OSS
  6. Fotocopy Izin Usaha Angkutan (Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek) dari Lembaga OSS
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Kelurahan sesuai domisili Perusahaan Angkutan Umum
  8. Fotocopy Kartu Uji Berkala, Tanda Uji Berkala, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
  9. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan dan/atauKartu Pengawasan (KPS) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, untuk yang telah memiliki
  10. Fotocopy Surat rekomendasi/persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan
  11. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  1. Pemohon datang ke Kantor Dishub Kota Madiun menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan
  2. Petugas Dishub Kota Madiun melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi/tidak lengkap, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan cheklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi/lengkap, Petugas Dishub Kota Madiun akan memproses SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang TidakDalam Trayek dan selanjutnya diserahkan kepada Pemohon

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.

Dengan waktu pelayanan kerja:

b.     Hari Jum’at                   : 07.00 – 11.00 WIB

                                            : 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

a.   DatanglangsungkekantorDihubkotaMadiunPenyelesaianpengaduansesuaidengankondisi dan permasalaha n yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keputusan (Sk) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek"