SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.
Dengan waktu pelayanan kerja:
b. Hari Jum’at : 07.00 – 11.00 WIB
: 13.00 – 14.00 WIBTidak dipungut biaya
Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
a. DatanglangsungkekantorDihubkotaMadiunPenyelesaianpengaduansesuaidengankondisi dan permasalaha n yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store