1 (satu) hari
Jam Pelayanan:
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.20 – 15.00 WIB
Hari Jumát : Jam 07.30 – 11.00 WIB
Jam 13.00 – 14.00 WIB
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pemasangan terop di jalan Golongan A dan Golongan B tariff Rp. 2.000,- per m⊃2; setiap hari.
Rekomendasi Izin Penggunaan Badan dan Bahu Jalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store