Pelayanan Rekomendasi Izin Penggunaan Badan dan Bahu Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas

  1. Surat Pengantar dari Kecamatan
  2. Foto copy Identitas Diri (KTP) 2 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar

  1. PEMOHON Membawa Persyaratan : 1. Fotocopy KTP/ KK 2. Pengantar Kelurahan Stempel Kecamatan
  2. Apabila Izin lokasi jalan berada di Jalan Kota Madiun maka kepengurusan rekomendasi izin di Dishub Kota Madiun. Jika sebaliknya (jalan nasional) maka kepengurusan berada di BBPJN Jl. Sriti Kota Madiun.
  3. Pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan oleh Petugas dan selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan lapangan (survey lokasi) untuk mencocokkan berkas permohonan dengan kondisi di lapangan
  4. SURVEY Lokasi Pemohon oleh petugas Dishub
  5. REKOMENDASI : 1. Kelas Jalan Golongan A & Golongan B Dikenakan Retribusi Di DPMPTSPKUM 2. Masuk Kelas Jalan Golongan C Tidak Dikenakan Retribusi

1 (satu) hari

Jam Pelayanan:

Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.20 – 15.00 WIB

Hari Jumát                  : Jam 07.30 – 11.00 WIB

                                      Jam 13.00 – 14.00 WIB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pemasangan terop di jalan Golongan A dan Golongan B tariff Rp. 2.000,- per m⊃2; setiap hari.

Rekomendasi Izin Penggunaan Badan dan Bahu Jalan

  1. Datang langsung/Kirim Surat  ke Dinas Perhubungan Kota Madiun, Jln. Hayam Wuruk No. 62 Madiun
  2. Via Telepon  (0351) 4472235
  3. Lapor SP4N (lapor.go.id)
  4. Whatsapp (08212423860)
  5. Kotak Pengaduan
  6. Buku `Pengaduan
  7. Kendaraan Operasional
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Penggunaan Badan dan Bahu Jalan Selain Untuk Kepentingan Lalu Lintas"