Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Pengaduan dari OPD, Masyarakat
  2. Telepon, SMS pengaduan dari OPD/Masyarakat

  1. Pemohon menyampaikan info/saran pengaduan tentang pelayanan Masyarakat
  2. Pengaduan di register dan diinventarisasi di Sub. Bag. Umum dan Keuangan
  3. Mengidentifikasi dan mengklarifikasi aduan
  4. Menganalisa dan perumusan aduan
  5. Proses Penanggapan pengaduan melalui surat/dialog interaktif Via telepon
  6. Mengarsipkan File

Maksimal 2 (Dua) hari

Dengan waktu pelayanan kerja:

b.     Hari Jum’at               : 07.00 – 11.00 WIB

: 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian pengaduan masyarakat

3.    Via online (Website, Instagram, Facebook)

Surat Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"