Maksimal 2 (Dua) hari
Dengan waktu pelayanan kerja:
b. Hari Jum’at : 07.00 – 11.00 WIB
: 13.00 – 14.00 WIBTidak dipungut biaya
Penyelesaian pengaduan masyarakat
3. Via online (Website, Instagram, Facebook)
Surat PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store