Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Asli Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
  2. Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan / atau yang diberi kuasa
  4. Surat Kuasa bermaterai 10000, khusus untuk yang diwakilkan
  5. Surat Tugas dari Perusahaan

  1. Pemohon datang ke Kantor UPTD Balai PKB pada Kota Madiun menyerahkan berkas permohonan berserta persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas pemohonan dan persyaratan oleh Petugas
  3. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dolampiri cheklist/hasil pemeriksaan
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan dilakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor wajib uji dan apabila: a. Tidak lulus uji : diberikan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji dan kendaraan bermotor dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan dilampiri berkas permohonan dan persyaratan b. Lulus uji : diberikan Tanda Bukti Lulus Uji (buku uji dan tanda uji)
  5. Tanda Bukti Lulus Uji diserahkan kepada Pemohon

30 (tiga puluh)

Jam Pelayanan :

  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 – 14.00 WIB
  2. Hari Jumát                  : Jam 08.00 – 11.00 WIB

                                          : 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUe ( Kartu Pintar dan Sertifikat )dengan masa berlakuselama 6 (enam) bulan, Surat Keterangan Tidak Lulus Uji

a.   Datang langsung kekantor yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor"