Pelayanan Pengujian Berkala/Numpang Uji Masuk/Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor

  1. Asli Buku Uji/Sertifikat Uji/Kartu Uji
  2. Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan / atau yang diberi kuasa
  4. Surat Kuasa bermaterai, khusus untuk yang diwakilkan
  5. Surat Tugas dari Perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  6. Surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal untuk kendaraan numpang uji masuk
  7. Surat rekomendasi mutasi dari daerah asal untuk kendaraan mutasi masuk
  8. Untuk pendaftaran Mutasi Masuk dilengkapi dengan kartu induk kendaraan

  1. Pemohon datang dengan membawa kendaraannya ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan.
  2. Pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan oleh petugas.
  3. Apabila berkas pemohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan, dikemballikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali dilengkapi cheklist hasil pemeriksaan.
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan terpenuhi, petugas akan melaksanakan proses pendaftaran pengujian berkala kendaraan bermotor.
  5. Kendaraan masuk ke gedung uji guna proses pengujian berkala kendaraan bermotor.
  6. Yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan wajib memperbaiki item-item tersebut sebelum masa berlaku Surat berakhir.
  7. Apabila kendaraan memenuhi persyaratan petugas akan memproses penerbitan bukti lulus uji elektronik / BLUe (kartu pintar dan sertifikat uji).
  8. Petugas menyerahkan bukti lulus uji kepada pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Lulus Uji Elektronik / BLUe ( Kartu Pintar dan Sertifikat ) yang berlaku selama 6 (enam) Bulan, Surat Keterangan Tidak Lulus Uji

a.   DatanglangsungkekantorUPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Madiun, Jl. Urip Sumoharjo 315B Manguharjo

b.  Telepon (0351) 4472235

c.   Responsifpengaduan 3 (tiga) hari jam kerja

d.    Penyelesaianpengaduansesuaidengankondisi dan permasalaha n yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Berkala/Numpang Uji Masuk/Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor"