Pelayanan Surat Keputusan (Sk) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dishub Kota Madiun
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Angkutan Umum atas nama Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi
  3. Fotocopy SK Pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi
  6. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS
  7. Fotocopy Izin Usaha Angkutan (Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek) dari Lembaga OSS
  8. Fotocopy Surat Keterangan dari Kelurahan sesuai domisili Perusahaan Angkutan Umum
  9. Fotocopy Kartu Uji Berkala, Tanda Uji Berkala, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB
  10. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pelaksanaandan / Kartu Pengawasan (KPS) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, untuk yang telah memiliki;
  11. Fotocopy Surat rekomendasi/persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan
  12. Apabila Petugas Seksi Angkutan Orang memerlukan berkas yang asli, maka Pemohon harus menunjukkan.

  1. Pemohon datang ke Kantor Dishub Kota Madiunbagian Seksi Angkutan Orang untuk menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan
  2. Petugas Seksi Angkutan Orang melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan selanjutnya melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan berkas permohonan dengan kondisi di lapangan
  3. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan checklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi di lapangan, Petugas Seksi Angkutan Orangakan memproses dan mengajukan penetapan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
  5. Petugas Seksi Angkutan Orangmenyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek kepada Pemohon

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.

Denganwaktupelayanankerja:

b.     Hari Jum’at                   : 07.00 – 11.00 WIB

: 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek.

a.   DatanglangsungkekantorDihubkotaMadiunPenyelesaianpengaduansesuaidengankondisi dan permasalaha n yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keputusan (Sk) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"