Pelayanan Rekomendasi Izin Sewa Aset Yang Dikelola Oleh Dishub

  1. Surat Permohonan sewa kepada Dishub Kota Madiun
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy SK Sewa Kios / Gudang / Tempat cuci kendaraan / kamar mandi / wc (untuk perpanjangan ijin sewa)

  1. Pemohon menyampaikan info/saran pengaduan tentang pelayanan Masyarakat

Denganwaktupelayanankerja:

b.     Hari Jum’at                   : 07.00 – 11.00 WIB

: 13.00 – 14.00 WIB

Sesuai Perda Kota MadiunNomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota MadiunNomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaiberikut :

-          Di jalan kelas A per bulanRp. 6.500,- per m²

-          Di jalan Kelas B per bulanRp. 3.500,- per m²

-          Dijalan Kelas C per bulanRp. 2.000,- per m²

Sesuai Perda 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor : 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir :

-          Truk gandeng, Mobil Bus besar dan kendaraan lainnya yg sejenis sebesar Rp10.000,-untuk yang parker lebih 12 jam dikenakan tambahan tariff sebesar 100 %.

-          Truk, Mobil Bus sedang,mobil bus kecil dan kendaraan lain sejenis sebesar Rp. 5.000,-untuk parker lebih12 jam dikenakan tambahan tariff sebesar 100 %

-          Mobil penumpang, pick up dan kendaraan lain yang sejenissebesarRp. 4.000,-untukparkirlebih 12 jam dikenakan tambahan tarif sebesar 100 %

-          Sepeda motor sebesarRp. 2.000,-untuk parker lebih 12 jam dikenakan tambahan tariff sebesar 100 

SepedasebesarRp. 500,-untuk parker lebih 12 jam dikenakan tambahan tariff sebesar 100 %


Rekomendasi Izin Sewa, Karcis

Saran dan Masukan

a.  Datang langsung ke Kantor Dishub Kota Madiun

b.  Melalui Kotak Saran, email, telepon, fax.

2.  Sarana layanan pengaduan

a.  Alamat Kantor : JL. Hayam Wuruk No. 62, Kota Madiun

b.  Email Dishub Kota Madiun :

dinasperhubungankotamadiun@gmail.com

c.  Telepon Kantor      : (0351) 4472235

e.  Kotak Saran

3.  Penanganan Pengaduan

Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh seksi Angkutan Orang dengan tahapan :

a.  Cek Administrasi            c.  Koordinasi Internal

b.    Cek Lapangan d.Koordinasi dengan

Dinas/Instansiterkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Sewa Aset Yang Dikelola Oleh Dishub"