Pelayanan Rekomendasi / Surat Keterangan Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Mutasi Keluar
  2. Surat Kuasa bermaterai 10000, khusus untuk yang diwakilkan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan / atau yang diberi kuasa
  4. Fotocopy Buku Uji/Sertifikat Uji/Kartu Uji
  5. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
  6. Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Kendaraan Bermotor

  1. Pemohon datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan oleh petugas
  3. Apabila berkas pemohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan, dikemballikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali dilengkapi cheklist hasil pemeriksaan
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan, petugas akan memproses Rekomendasi/ Surat Keterangan
  5. Petugas menyerahkan Rekomendasi/ Surat Keterangan kepada pemohon

Jam Pelayanan :

a.       Hari Senin s/d Kamis    : 08.00 – 14.00 WIB

b.      Hari Jum’at                   : 08.00 – 11.00 WIB

: 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/surat keterangan mutasi keluar kendaraan bermotordengan masa berlaku 1 (satu) bulan

1.    Datang langsung

2.    Via Telepon/SMS

3.    Via online (Website, Instagram, Facebook)

Surat Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi / Surat Keterangan Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor"