Pelayanan Kartu Pengawasan (Kps) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dishub Kota Madiun
  2. Fotocopy Kartu Uji Berkala
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Umum
  4. Fotocopy SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek.
  5. Fotocopy KPS Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, untuk yang telah memiliki.
  6. Apabila Petugas Dishub Kota Madiun memerlukan berkas yang asli, maka Pemohon harus menunjukkan.

  1. Pemohon datang ke Kantor Dishub Kota Madiun menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan.
  2. Petugas Dishub Kota Madiun melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan.
  3. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi/tidak lengkap, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan cheklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali.
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi/lengkap, Petugas Dishub Kota Madiun akan memproses KPS Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek dan selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

  1. Maksimal2 (dua) hari kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.
  2. Jam Pelayanan :
  1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 - 15.00 WIB
  2. Hari Jumát                  : Jam 07.30 - 10.30 WIB                                                   Jam 13.00 - 14.00 WIB

KPS Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek dengan masa berlaku 5 (lima) Tahun

Datang langsung ke kantor Dishub kota Madiun, JL. Hayam Wuruk No. 62

b.  Telepon (0351) 4472235

c.   Responsifpengaduan 3 (tiga) hari jam kerja

d.    yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pengawasan (Kps) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek"