Pelayanan Rekomendasi / Surat Keterangan Rubah Sifat/Fungsi Kendaraan Bermotor

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Rubah Sifat/Fungsi
  2. Surat Kuasa bermaterai 10000, khusus untuk yang diwakilkan
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan / atau yang diberi kuasa
  4. Buku Uji/Sertifikat Uji/Kartu Uji
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
  6. Izin Usaha Angkutan Kendaraan Umum dan Izin Trayek, khusus untuk kendaraan bermotor angkutan orang
  7. e. Surat Persetujuan Penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan/atau tidak dalam trayek, khusus untuk kendaraan bermotor angkutan oang yang rubah sifat/fugsi kendaraan bermotor dari bau/lama ke kendaraan bermotor umum/plat kuning dari : a. Walikota Madiun cq Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, untuk trayek dan/atau wilayah operasi di dalam wilayah Kota Madiun; b. Kementrian Perhubungan RI dan/atau Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim, untuk trayek da/atau wilayah operasinya di luar wilayah Kota Madiun.

  1. Pemohon datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan oleh petugas
  3. Apabila berkas pemohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan, dikemballikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali dilengkapi cheklist hasil pemeriksaan
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan, petugas akan memproses Rekomendasi/ Surat Keterangan
  5. Petugas menyerahkan Rekomendasi/ Surat Keterangan kepada pemohon

Denganwaktupelayanankerja:

a.       Hari Senin s/d Kamis    : 08.00– 14.00 WIB

b.      Hari Jum’at                   : 08.00 – 11.00 WIB

: 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/surat keterangan rubah sifat/fungsi kendaraan bermotordengan masa berlaku 1 (satu) bulan

a.  Datang langsung kekantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Madiun, Jl. Urip Sumoharjo 315B Manguharjo

b.  Telepon (0351) 4472235

c.   Responsif pengaduan 3 (tiga) hari jam kerja

d.    Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalaha n yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi / Surat Keterangan Rubah Sifat/Fungsi Kendaraan Bermotor"