Pelayanan Kartu Pengawasan (Kps) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dishub Kota Madiun
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berbentuk badan hukum
  3. Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotocopy NomorIndukBerusaha (NIB)
  7. Fotocopy Izin Usaha (IzinPenyelenggaraanAngkutan Orang) dari Lembaga OSS
  8. Fotocopy Izin Lokasi dari Lembaga OSS
  9. Fotocopy Kartu Uji Berkala, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Umum
  10. Fotocopy SK dan KPS Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, untuk yang telah memiliki
  11. Fotocopy Surat rekomendasi/persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidakdalam trayek, sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan
  12. Apabila Petugas Dishub Kota Madiun memerlukan berkas yang asli, maka Pemohon harus menunjukkan

  1. Pemohon datang ke Kantor Dishub Kota Madiun bagian Seksi Angkutan Orang untuk menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan
  2. Petugas Seksi Angkutan Orang melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Apabila berkas permohonan dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Pemohon dilengkapi dengan checklist/hasil pemeriksaan untuk dilengkapi kembali
  4. Apabila berkas permohonan dan persyaratan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi di lapangan, Petugas Seksi Angkutan Orang akan memproses dan mengajukan penetapan Kartu Pengawasan (KPS) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
  5. Petugas Seksi Angkutan Orang menyerahkan Kartu Pengawasan (KPS) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek kepada Pemohon

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan dan persyaratan diterima lengkap.

Denganwaktupelayanankerja:

b.     Hari Jum’at                   : 07.00 – 11.00 WIB

                                            : 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan masa berlaku 5 (lima) Tahun

a.   Datang langsung ke kantor Dishub kota MadiunPenyelesaianpengaduansesuaidengankondisi dan permasalaha n yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pengawasan (Kps) Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek"