Denganwaktupelayanankerja:
b. Hari Jum’at : 07.00 – 11.00 WIB
: 13.00 – 14.00 WIBTidak dipungut biaya
SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan masa berlaku 5 (lima) Tahun
a. Datang langsung ke kantor Dishub kota MadiunPenyelesaianpengaduansesuaidengankondisi dan permasalaha n yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store