Pelayanan Pemeliharaan/Perbaikan Prasarana Lalu Lintas

  1. Surat permohonan ke Dishub Kota Madiun

  1. Masyarakat mengajukanpermohonan/laporan ke Dinas Perhubungan melalui surat, datang langsung ke kantor, atau melalui channel layanan pengaduan Masyarakat Kota Madiun
  2. Tim kerja seksi sarana dan prasarana berdasarkan arahan dan disposisi dari pimpinan melaksanakan perencanaan dan persiapan pemeliharaan/perbaikan meliputi :lokasi prasarana, inventarisasi permasalahan/kerusakan, mempersiapkan alat dan/ bahan yang dibutuhkan, dan mempersiapkan personel lapangan
  3. Tim kerja seksi sarana dan prasarana melakukan pemeliharaan/perbaikan prasarana yang dimaksud dengan menggunakan identitas dan APD lengkap
  4. Setelah proses pemeliharaan selesai, tim kerja melaporkan hasil pekerjaan kepada pimpinan untuk dapat diteruskan kepada pemohon / pelapor

1 (satu) hari

Denganwaktupelayanankerja:

b.     Hari Jum’at                   : 07.30 – 11.00 WIB

: 13.00 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemantauan dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana Lalu Lintasdengan masa berlakusesuaidenganPermohonan

c.       Channel pelayananpengaduanmasyarakat Kota Madiun

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeliharaan/Perbaikan Prasarana Lalu Lintas"