Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintah Kab. Deli Serdang / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Surat Keterangan Pindah Datang WNI; dan Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing dalam Wilayah NKRI.