Akta Perceraian

  1. Foto copy kartu keluarga
  2. Foto copy ktp suami istri
  3. Akta perkawinan suami istri yang asli
  4. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  5. Foto copy pasport/ kitap/ kitas bagi warga negara asing

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  3. 3. Petugas melakukan pengecekan buku register dan pengecekan di database, apabila data tersebut ada terdaftar maka petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan
  4. 4. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid
  5. 5. Petugas membubuhkan stempel pencatatan perceraian di buku register dan di kutipan akta
  6. 6. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  7. 7. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas
  8. 8. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan
  9. 9. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan

- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan melalui loket pendaftaran, petugas menverifikasi permohonan dan persyaratan, apabila setelah sesuai dengan persyaratannya, berkas dilanjutkan kepala seksi melalui staff dan kepala seksi menverifikasi dan proses untuk memperintahkan staff untuk menyesuaikan data dengan di data base dan buku registrasi selama 5 hari. 
- setelah data disesuaikan kepala seksi melalui opreator untuk memproses dan mencetak dokumen kependudukan yang dimohonkan dan setelah dicetak dokumen kembali kepala seksi menverifikasi dokumen setelah sesuai dilanjutkan ke kepala bidang untuk diverifikasi kembali  setelah sesuai dilanjutkan ke kepala dinas untuk penandatangan dokumen selama 5 hari
- kemudian setelah selesai proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1207capil.cerai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian"