No. SK: 08/2024
1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dengan membawa persyaratan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pengelolaan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi.
2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
- Telepon = www.disdukcapil.deliserdangkab.go.id
- Facebook = disdukcapil.deliserdang
- Instagram = dukcapil_delisedang
- Kotak Pengaduan di Area KantorMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store