Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

No. SK: 08/2024

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan (Domisili)
  2. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kependudukan (Formulir F104)
  3. Mengisi formulir biodata penduduk (Formulir F101)
  4. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah) / Foto copy Akta Cerai (bagi yang sudah bercerai)
  5. Foto copy surat lahir anak (pengantar desa tentang status anak kandung)
  6. Foto copy bukti pendidikan terakhir/ijazah/raport/surat keterangan dari sekolah
  7. Foto copy akta kelahiran (bagi yang memiliki)
  8. Cek biometric (sidik jari dan iris mata) bagi pemohon dan anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih
  9. Foto copy surat nikah orang tua kandung
  10. Foto copy kartu keluarga orang tua
  11. Dokumen pendukung lainnya (passport)

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Mengambil antrian loket Verifikasi
  3. Petugas melakukan pengecekan database nasional dan melakukan cek biometric (irismata) bagi pemohon usia 17 tahun ke atas
  4. Jika hasil pengecekan tidak terdaftar maka ybs melapor kepada Kasi pendataan untuk verifikasi dan validasi berkas
  5. Kemudian setelah mendapat persetujuan dari kasi pendataan, ybs memfoto copy berkas permohonan rangkap 1 untuk kemudian diserahkan kepada petugas entri
  6. Petugas entri melakukan pengentrian data penduduk sesuai permohonan, kemudian menerbitkan biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  7. Kemudian petugas mengarahkan pemohon untuk melakukan perekaman KTP-el.

1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dengan membawa persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Pengelolaan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi.

2.  Pengaduan secara tidak langsung melalui:

- Telepon         =    www.disdukcapil.deliserdangkab.go.id

- Facebook      =   disdukcapil.deliserdang

- Instagram    =   dukcapil_delisedang

   - Kotak Pengaduan di Area Kantor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan"