Konsolidasi Data

No. SK: 08/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP El

  1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran, atau secara on line melalui APLIKASI SALAK DELI
  2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  3. Petugas melakukan konsolidasi data melalui aplikasi siak konsolidasi.
  4. Petugas melakukan rekapitulasi data yang telah konsolidasikan yang pelayanan lansung atau pelayanan yang melalui on line.
  5. Petugas mengirim hasil Rekapitulasi dalam format excel melalui WA ke Dirjen Dukcapil.
  6. Petugas menerima balasn melalui WA dari Dirjen Dukcapil, sebagai tanda berhasil konsolidasi atau tidak berhasil.
  7. Petugas menindak lanjuti hasil konsolidasi yang tidak berhasil ke ADB Dinas Dukcapil, yang berhasil direkap untuk dibuatkan laporan kepimpinan secara bulanan.

Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran, atau secara online  Pemohon layanan  mengakses aplikasi salak deli atau memasang aplikasi salak deli pada handphone ( telepon genggam ) berbasis android

Tidak dipungut biaya

Data Online

Pengelolaan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi.

2.  Pengaduan secara tidak langsung melalui:

- Telepon         =    www.disdukcapil.deliserdangkab.go.id

- Facebook      =   disdukcapil.deliserdang

- Instagram    =   dukcapil_delisedang

 - Kotak Pengaduan di Area Kantor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI SALAK DELI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsolidasi Data"