Konsolidasi Data

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP El

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran, atau secara on line melalui gmail.
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  3. 3. Petugas melakukan konsolidasi data melalui aplikasi siak konsolidasi.
  4. 4. Petugas melakukan rekapitulasi data yang telah konsolidasikan yang pelayanan lansung atau pelayanan yang melalui on line.
  5. 5. Petugas mengirim hasil Rekapitulasi dalam format excel melalui WA ke Dirjen Dukcapil.
  6. 6. Petugas menerima balasn melalui WA dari Dirjen Dukcapil, sebagai tanda berhasil konsolidasi atau tidak berhasil.
  7. 7. Petugas menindak lanjuti hasil konsolidasi yang tidak berhasil ke ADB Dinas Dukcapil, yang berhasil direkap untuk dibuatkan laporan kepimpinan secara bulanan.

data dikirimkan ke dirjen dukcapil untuk di online kan, dinas dukcapil menunggu jawaban dari dirjen dukcapil

Tidak dipungut biaya

Data Online

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1207data.online@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsolidasi Data"