Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. 1. Kartu Keluarga
  2. 2. KTP untuk orang asing
  3. 3. Fotokopi paspor dengan menunjukkan aslinya
  4. 4. fotokopi kartu izin tetap
  5. 5. Menunjukkan buku pengawasan orang asing
  6. 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  3. 3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan
  4. 4. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid
  5. 5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan elektronik (TTE)
  6. 6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas
  7. 7. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang WNI; dan Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing dalam Wilayah NKRI.

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"