Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan KIA
  2. 2. Foto copy akta kelahiran anak
  3. 3. Pas photo anak berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  4. 4. Foto copy KTP-El Orang tua
  5. 5. Foto copy KK Orang tua

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan dan memberikan kupon pengambilan
  3. 3. Petugas operator melakukan entry data ke rekap pencetakan KIA
  4. 4. Dokumen kependudukan di verifikasi dan divalidasi oleh Kasi/Kabid
  5. 5. Operator mencetak berdasarkan rekap data KIA
  6. 6. KIA diserahkan ke petugas loket pengambilan
  7. 7. Pemohon mengambil KIA di loket pengambilan

1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran

2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan dan memberikan kupon pengambilan

3. Petugas operator melakukan entry data ke rekap pencetakan KIA

4. Dokumen kependudukan di verifikasi dan divalidasi oleh Kasi/Kabid

5. Operator mencetak berdasarkan rekap data KIA

6. KIA diserahkan ke petugas loket pengambilan

7. Pemohon mengambil KIA di loket pengambilan

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"