1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan dan memberikan kupon pengambilan
3. Petugas operator melakukan entry data ke rekap pencetakan KIA
4. Dokumen kependudukan di verifikasi dan divalidasi oleh Kasi/Kabid
5. Operator mencetak berdasarkan rekap data KIA
6. KIA diserahkan ke petugas loket pengambilan
7. Pemohon mengambil KIA di loket pengambilan
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store