Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatn sipil;
  2. 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  3. 3. petugas melakukan pengecekan data di database, apabila data tersebut ada terdaftar maka petugas opeartor melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan
  4. 4. Draft dokumen kependudukan diverifikasi dan divalidasi oleh Kasi/Kabid
  5. 5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. 6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas
  7. 7. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan sipil

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"