Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. 1. Salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
  2. 2. Kutipan akta perceraian;
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. 4. Foto Copy KTP-El Suami Istri.

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran;
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon;
  3. 3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan;
  4. 4. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid;
  5. 5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE);
  6. 6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas;
  7. 7. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan;
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan.

- Pemohon mengajukan permohonan untuk pembatalan perceraian dan juga melengkapi persyaratan, petugas menerima lalu kepala seksi menverifikasi berkas permohonan dan persyaratan dan juga menyesuaikan data yang ada di data base 1 hari
- staf operator memproses dan mencetak dokumen surat keterangan pembatalan perceraian, dan kemudian diverifikasi kepala seksi dan juga kepala bidang 1 hari
- kemudian proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan.
 

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perceraian"