Surat Keterangan Single / Belum menikah

  1. Surat pengantar Kepala Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP EL si pemohon
  4. Fotocopy Akta Lahir
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10000
  6. Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  3. 3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan
  4. 4. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid
  5. 5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. 6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas
  7. 7. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan

- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan melalui loket pendaftaran, petugas menverifikasi permohonan dan persyaratan, apabila setelah sesuai dengan persyaratannya, berkas dilanjutkan kepala seksi melalui staff dan kepala seksi menverifikasi dan proses untuk memperintahkan staff untuk menyesuaikan data dengan di data base dan buku registrasi selama 1 hari. 
- setelah data disesuaikan kepala seksi melalui operator untuk memproses dan mencetak dokumen kependudukan yang dimohonkan dan setelah dicetak dokumen kembali kepala seksi menverifikasi dokumen setelah sesuai dilanjutkan ke kepala bidang untuk diverifikasi kembali  setelah sesuai dilanjutkan ke kepala dinas untuk penandatangan dokumen selama 1 hari
- kemudian setelah selesai proses untuk penandatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dinas

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Single / Belum menikah"