Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Foto copy Paspor
  2. Foto copy KITAS
  3. Sponsor
  4. Pas foto warna 3x4 = 3 lembar
  5. Surat Keterangan Jalan dari Pihak Polisi

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran;
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon;
  3. 3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan;
  4. 4. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid;
  5. 5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE);
  6. 6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas;
  7. 7. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan;
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan.

- Pemohon mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat keterangan tempat tinggal ke loket pendaftaran dan  petugas loket memverifikasi berkas pemohon dan staf menyerahkan kepala seksi untuk diverifikasi berkas persyaratannya dan sekaligus wawancara kepada sipemohon selama 1 hari.
- kemudian ADB memproses dan menyimpan data didata base  kemudian menerbitkan SKTTnya dan setelah itu diverifikasi oleh kepala seksi dan juga kepala bidang selama 2 hari
- kemudian proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilans selama 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal"