- Pemohon mengajukan permohonan untuk menerbitkan surat keterangan tempat tinggal ke loket pendaftaran dan petugas loket memverifikasi berkas pemohon dan staf menyerahkan kepala seksi untuk diverifikasi berkas persyaratannya dan sekaligus wawancara kepada sipemohon selama 1 hari.
- kemudian ADB memproses dan menyimpan data didata base kemudian menerbitkan SKTTnya dan setelah itu diverifikasi oleh kepala seksi dan juga kepala bidang selama 2 hari
- kemudian proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilans selama 1 hari.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store