No. SK: 08/2024
1. Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP El dan teridentifikasi tunggal mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui gawai pintar
2. Penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan :
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik, nomor telepon gawai pintar
- Melakukan swafoto bergerak wajah atau menggunakan biometric iris atau sidik jari untuk deteksi kesesuaian/keaktifan.
3. Nomor telefon gawai pintar dapat di urus oleh kepala keluarga dalam 1 (satu) keluarga
4. Dirjen melakukan verifikasi dan validasi atas registrasi Penduduk
5. Verifikasi dan Validasi sebagimana dimaksud diatas berupa persetujuan atau penolakan penerbitan Identitas Kependudukan Digital
6. Dalam hal disetuji, Dirjen menyampaikan informasi kepada Penduduk melalui Surat Elektronik atau media laiinnya
7. Dirjen mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada gawai pintar Penduduk dan menerbitkan QR Code yang dibaca menggunakan aplikasi pembaca pemindai dari Kementerian
Tidak dipungut biaya
Identitas Kependudukan Digital
Pengelolaan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh Layanan Informasi dan Konsultasi Pengaduan di front office dan ruangan konsultasi.
2. Pengaduan secara tidak langsung melalui:
- Telepon = www.disdukcapil.deliserdangkab.go.id
- Facebook = disdukcapil.deliserdang
- Instagram = dukcapil_delisedang
- Kotak Pengaduan di Area KantorMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store