Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Salinan Keputusan Presiden Mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia
  2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan Kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Lahir
  4. Kutipan Akta Perkawinan bagi sudah kawin
  5. Foto copy Paspor
  6. Foto copy KK dan KTP

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran;
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon;
  3. 3. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan;
  4. 4. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid;
  5. 5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE);
  6. 6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas;
  7. 7. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan;
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan.

- Pemohon mengajukan permohonan untuk perubahan status kewarganegaraan dan juga melengkapi persyaratan, petugas menerima lalu kepala seksi menverifikasi berkas permohonan, persyaratan dan juga wawancara langsung kepada si pemohon selama 2 hari
- staff memproses untuk mencatatkan Perubahan Status Kewarganegaraan lalu diverifikasi oleh kepala seksi dan juga kepala bidang  kemudian ke kepala dinas selama 2 hari
- dan kemudian diserahkan ke loket pengambilan dokumen.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"