- Pemohon mengajukan permohonan untuk mencatatkan perubahan nama yang di mohonkan, dan petugas loket menyerahkan kepala seksi untuk menverifikasi berkas permohonan dan persyaratannya dan sekaligus wawancara ke si pemohon selama 1 hari
- kemudian staff mencari data di data base dan juga buku registrasi di dicatatkan pinggir perubahan nama dan lalu berkas diserahkan kepala seksi dan lalu kepala bidang selama 3 hari
- kemudian proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan selama 1 hari.
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir di Kutipan Akta Kelahiran
Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store