Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP El
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran;
  2. 2. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon;
  3. 3. Petugas melakukan pengecekan buku register dan pengecekan di database, apabila data tersebut ada terdaftar maka petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan
  4. 4. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh Kasi/Kabid;
  5. 5. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE);
  6. 6. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas;
  7. 7. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan;
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan.

- Pemohon mengajukan permohonan untuk mencatatkan perubahan nama yang di mohonkan, dan petugas loket menyerahkan kepala seksi untuk menverifikasi berkas permohonan dan persyaratannya dan sekaligus wawancara ke si pemohon selama 1 hari
- kemudian staff mencari data di data base dan juga buku registrasi di dicatatkan pinggir perubahan nama dan lalu berkas diserahkan kepala seksi dan lalu kepala bidang selama 3 hari
- kemudian proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan selama 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir di Kutipan Akta Kelahiran

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"