Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Fotocopy Dokumen Kependudukan rangkap 8 (delapan) lembar
  2. Berkas Asli Dokumen Kependudukan terlampir

  1. 1. Pemohon layanan menyampaikan berkas persyaratan ke loket pendaftaran
  2. 2. Petugas loket memeriksa berkas persyaratan dan memberikan kupon pengambilan
  3. 3. Petugas melakukan pengecekan data dan pengecekan buku register
  4. 4. Petugas menstempel berkas yang akan dilegalisir
  5. 5. Petugas memberikan berkas kepada Kasubbag Umum untuk ditanda tangani
  6. 6. Setelah ditandatangani, staf kemudian memberikan nomor dan tanggal kemudian di stempel Dinas
  7. 7. Petugas memberikan berkas yang telah dilegalisir kepada petugas loket pengambilan
  8. 8. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan

Berkas permohonan yang asli di verifikasi keabsahannya di data base, kalau sudah sesuai berkas diproses oleh staf dan ditanda tangani oleh kasubbag umum dokumen yang fotocopy untuk dilegalisir. proses pelayanan selama 1 jam.

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Dokumen Kependudukan yang telah dilegalisir

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 106 / 2021, tanggal 26 Januari 2021 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2021.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Kependudukan"