Standar Pelayanan Disinfeksi dan Dekontaminasi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit / Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Makassar

1. Tindakan disinfeksi sebagai upaya terbebasnya infeksi atau pencemaran jasa drenik seperti bakteri atau virus dan micro organism atau kuman penyakit pada alat angkut atau pada area yang dilakukan disinfeksi. 2. Tindakan dekontaminasi sebagai upaya terbebasnya kontaminan pada alat angkut atau pada area yang dilakukan dekontaminasi, yang terdiri dari Chemical agent, Natural biological, dan Biological agent.

Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit / Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Makassar

1. Pihak user akan mendapatkan barang dan jasa sesuai rencana 2. Pihak penyedia akan mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan

Standar Penanggulangan KLB dan Wabah yang Berpotensi Menyebar Lintas Wilayah dan Negara
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit / Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Makassar

1. Laporan SKDR tepat waktu 2. Kelengkapan laporan SKD 3. Laporan C1 tepat waktu 4. Kelengkapan Laporan C1 5. Laporan W2 mingguan tepat waktu 6. Grafik trend mingguan potensial wabah 7. Desa kelurahan yang melaporkan KLB ditanggulangi < 24 jam