1. Tindakan disinfeksi sebagai upaya terbebasnya infeksi atau pencemaran jasa drenik seperti bakteri atau virus dan micro organism atau kuman penyakit pada alat angkut atau pada area yang dilakukan disinfeksi. 2. Tindakan dekontaminasi sebagai upaya terbebasnya kontaminan pada alat angkut atau pada area yang dilakukan dekontaminasi, yang terdiri dari Chemical agent, Natural biological, dan Biological agent.
Keahlian atau kecakapan dalam praktik kekarantinaan kesehatan atau dukungan manajemen sesuai substansi yang diajukan
1. Pihak user akan mendapatkan barang dan jasa sesuai rencana 2. Pihak penyedia akan mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan
Pihak penyedia akan mendapatkan pembayaran sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan Kesehatan tahap 3 berupa Kelaikan Terbang (Laik/Tidak Laik)
Surat Rekomendasi Izin Kerjasama Klinik / RS
1. Laporan SKDR tepat waktu 2. Kelengkapan laporan SKD 3. Laporan C1 tepat waktu 4. Kelengkapan Laporan C1 5. Laporan W2 mingguan tepat waktu 6. Grafik trend mingguan potensial wabah 7. Desa kelurahan yang melaporkan KLB ditanggulangi < 24 jam
1. Pemeriksaan Kesehatan 2. Tindakan Medis 3. Surat Rujukan
1.Surat Izin Angkut Jenazah. 2.Surat Izin Angkut Abu Jenazah. 3.Surat Izin Angkut Kerangka Jenazah.
Surat Keterangan Laik/Tidak Laik Terbang (SKLT/SKTLT) dan Surat Ijin Angkut Orang Sakit (SIAOS)
Pemeriksaan, Vaksin dan Buku International Certificate of Vaccination (ICV)
Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta