Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan pada Instalasi Diklat Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar

  1. Institusi Pendidikan / Lembaga / Organisasi masyarakat/badan publik telah menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan BBKK Makassar
  2. Membuat surat permohonan tertulis yang berisi: identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga, jenis diklat/magang yang diminta secara jelas, dan mencantumkan maksud dan tujuan diklat/magang kemudian ditujukan ke alamat :Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar, alamat : Jl. Kompleks Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
  3. Hadir langsung ke Kantor Balai besar kekarantinaan Kesehatan Makassar dengan melakukanregistrasi pada buku tamu
  4. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat / badan publik lainnya

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala BBKK Makassar baik melalui WA, email atau mengantar langsung surat permohonan
  2. Pimpinan memberikan disposisi surat ke Instalasi Diklat
  3. Petugas Instalasi diklat menyampaikan kepada penerima layanan tentang kesiapan menerima peserta layanan
  4. Petugas instalasi diklat membuat rencana pelaksanaan diklat dengan berkoordinasi dengan penerima layanan
  5. Instalasi diklat membuat surat koordinasi ke lintas sektor terkait untuk kemudahan operasional diklat di lapangan
  6. Instalasi diklat menyampaikan informasi rencana diklat kepada Tim Kerja teknis terkait
  7. Institusi penerima layanan menetapkan pembimbing layanan berdasarkan usul dari Tim kerja Teknis terkait
  8. Instalasi Diklat dan Tim Kerja membuat jadwal kegiatan diklat
  9. Untuk mahasiswa dari fakultas kedokteran harus melalui ujian masuk dan dinyatakan lulus untuk mengikuti kepaniteraan klinik/ layanan diklat di BBKK Makassar
  10. Penerima layanan menerima layanan kediklatan

1. Surat jawaban persetujuan diklat akan disampaikan oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar; atau 

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima konfirmasi maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Keahlian atau kecakapan dalam praktik kekarantinaan kesehatan atau dukungan manajemen sesuai substansi yang diajukan

Pengaduan dan informasi yang diminta dapat disampaikan melalui : 

 1. No Telp/ WA : (0411) 4834926, 4834215, 0852-5604-4660 

 2. Website : http://bbkkmakassar.com/ 

 3. Email : kkpmakassar@yahoo.co.id 

 4. Kotak saran BBKK Makassar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan pada Instalasi Diklat Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar "